Hitman

lalalalala hufh akhirnya bisa juga....., ... ternyata mudah sekali..... hhahahahahah.....
Hitman

Gears of war

aku bunuh kaw.... serbu........
Gears of war

Gears of war

eh..... kalian semua jangan kelahi dong.... berdamai ngapa.... kan damai itu indah..... hahahahaha......
href="">my

new moon

Diposting oleh no

Lanjutan Twilight Saga: Twilight karya Stephenie Meyer ini ceritanya makin seru aja. Di novel New Moon ini pula kisah kasih antara Bella dan Edward mengalami masa-masa kritis. Okeh, langsung ajah berikut ini ulasannya. Isabella Swan yang udah berpacaran selama 6 bulan dengan Edward Cullen menghadiri acara ultahnya sendiri yang dirayain oleh keluarga Cullen. Keluarga ituh emang care dan sayang banget sama Bella, bahkan juga udah nganggap keluarga sendiri. Nah, diperayaan ultahnya di rumah Edward tersebut, tak sengaja jari Bella terluka sewaktu menerima kado dan Jasper, yang kita tahu selama ini adalah vampir vegetarian yang baru dan belum terbiasa dengan status vegetariannya, jadi kalap dan tiba-tiba ga tahan mau menggigit Bella setelah melihat darah mengucur dari jarinya. Edward dan keluarga Cullen yang lain berusaha menghentikannya. Bella juga sempat terjatuh dan lengannya terluka parah. Karena kejadian itu, Edward merasa bersalah dan karenanya berencana meninggalkan Bella selamanya. Apalagi, mereka dah 3 tahun berada di Forks, dan mereka khawatir kalo orang-orang mulai menanyakan soal fisik mereka yang tak tampak menua. Keluarga Cullen pun pergi meninggalkan Forks dan (katanya sih) menuju Los Angeles. Kepastian soal kemana mereka pergi pun tak pernah diketahui Bella. Bella langsung patah hati mendalam begitu tau Edward memutuskannya dan meninggalkannya. Dalam kesendiriannya itulah, Bella teringat kembali dengan sahabatnya, Jacob Black, yang dah lama ga mengunjunginya. Dengan alasan ingin meminta bantuan memperbaiki kedua motornya, Bella pun menuju kerumah Jacob Black di La Push dan jalinan pertemanan mereka pun terjalin dengan hangat kembali. Jacob tahu soal keluarga Dr.Cullen yang dah pergi dan karenanya makin intensif mencoba mendekati Bella. Pada satu titik, Bella udah mulai menyukai Jacob seperti seorang wanita menyukai pria, dan bukan sahabat lagi. Ia jadi menikmati kebersamaanya bersama Jacob, apalagi Jacob sangat mengerti Bella dan menerimanya apa adanya. Namun tetep aja Bella ga bisa melupakan Edward. Pada suatu malam sehabis mereka pulang dari nonton bioskop di Port Angeles, Jacob terlihat kuyu,letih dan badannya super panas. Bella khawatir, apalagi setelah keesokannya dan hari-hari sesudahnya Jacob tak pernah maen kerumah Bella dan menghubunginya lagi. Bella yang kalut langsung menanyakan pada Billy perihal apa yang terjadi namun Billy tak mau berterus terang. Bella yang hatinya jadi sedih lagi gara-gara kehilangan sohib sebaik Jacob, memutuskan untuk mengenang kembali kebersamaannya dengan Edward dengan mengunjungi padang rumput kecil dimana Edward dulu menunjukkan badannya yang berkilauan pada saat mentari bersinar. Saat sedang mengenang memori itu, tiba-tiba Laurent, vampir yang dulu satu kelompok dengan James, muncul dan mengatakan kalo Victoria sedang mencari dan mengincar Bella. Laurent yang sedang kehausan saat itu berniat 'memakan' Bella. Untung saja ia diselamatkan 5 serigala besar yang datangnya entah darimana itu. Bella penasaran dan berniat menanyakan soal serigala itu pada Jacob,karena ia tinggal di La Push, tempat berkeliarannya para serigala tersebut. Yang ada malah Jacob mendadak marah dan minta Bella ga berteman lagi dengan dia. Malamnya, Jacob yang merasa bersalah mendatangi Bella dan memberinya beberapa petunjuk kenapa ia ga mau berteman lagi dengan Bella. Bella menelusuri teka-teki tersebut dan berhasil mengetahui kalo Jacob dan keempat temennya itu adalah werewolf pelindung. Mereka udah ada garis keturunan werewolf dan hanya menjadi werewolf bila diwilayah mereka terusik dengan kehadiran vampir. Bella meyakinkan Jacob dan temen2nya bahwa vampir2 yang sekarang ini kabarnya banyak memburu manusia yang melintas hutan bukanlah keluarga Cullen dan mereka adalah Laurent dan Victoria. Laurent telah berhasil dibunuh kawanan werewolf dan itu membuat Victoria menjadi satu-satunya vampir ganas yang berkeliaran disekitar hutan tersebut. Bella memberitahu Jacob kalo Victoria memburunya karena dendam dengan kematian James. Bella dapat menerima kondisi Jacob yang werewolf dan hubungan mereka terjalin kembali.

Jacob dan keempat temennya setiap hari melakukan pengamanan disekitar hutan dan itu menyebabkan Bella lagi-lagi merasa kesepian dan tiba-tiba ingin melakukan tindakan nekat yaitu jatuh dari atas tebing kelaut, ia ingin melakukannya karena penasaran selama ini ia selalu merasa mendengar suara Edward pada saat-saat genting। Bella hanya ingin 'mendengar' suara Edward lewat aksi nekatnya.

Pada saat jatuh kelaut, Bella yang nyaris tenggelam diselamatkan Jacob dan tak sengaja Bella melihat Victoria dikejauhan. Jacob dan temen2nya makin waspada.
Tak dinyana-nyana, ketika Jacob mengantar pulang Bella, Alice datang. Alice yang dapat melihat masa depan, merasa yakin kalo menurut penglihatannya, Bella jatuh dari tebing kelaut tanpa ada yang menolongnya. Ia mengira Bella udah meninggal. Alice ternyata tak dapat melihat kehadiran werewolf yang menolong Bella di penglihatannya. Sayangnya, Alice mengatakan penglihatan tersebut pada Rosalie dan dengan versinya, Rosalie mengatakan pada Edward kalo Bella udah meninggal.

Edward yang depresi berat pergi ke Italia, tepatnya ke kota Volterra tempat keluarga Volturi tinggal. Ia minta pada keluarga itu untuk menghabisinya saja karena ia ga bisa idup tanpa Bella. Keluarga Volturi menolaknya dan hanya mau menghabisi Edward kalo ia melanggar kesepakatan ke'vampir'an, seperti misalnya menggigit manusia, bikin ribut ditengah keramaian ataupun menunjukkan identitas nya sebagai vampir. Untung saja Alice dan Bella yang bergegas ke Volterra dapat mencegah Edward mengekspos dirinya ditempat umum tepat pada waktunya. Edward dan Bella pun bertemu kembali.. oh sooo sweeeeeet....

Eits, critanya lum slese lo, hehe. Setelah mereka bertemu, pengawal keluarga Volturi dan anggota keempat keluarga Volturi, Jane, membawa mereka ke tempat kediaman keluarga Volturi yang letaknya sangat tersembunyi itu. Dengan Alec yang adalah anggota kelima Volturi, mereka sama-sama menghadap 3 anggota Volturi yang utama yaitu Aro, Caius dan Marcus. Mereka ingin menghabisi Bella yang udah mengetahui terlalu banyak soal vampir. Alice mengadakan kesepakatan bahwa ia akan mengubah Bella jadi vampir asalkan keluarga Volturi tidak membunuhnya. Deal. Mereka pun kembali ke Forks dengan selamat. Ah ya, Bella sih seneng2 aja ya kalo dia bakalan diubah jadi vampir, tapi Edward menolaknya. Akhirnya diadakan voting dirumah Cullen untuk memutuskan apakah Bella harus jadi vampir atau tidak. Dari hasil vote itu, semua setuju Bella dijadikan vampir karena dah nganggep Bella keluarga sendiri, selain itu, mereka ga mau Bella dibunuh keluarga Volturi. Edward tetep ga mau dan menolak Bella jadi vampir, ia pengen Bella tetep jadi manusia aja karena ga mau Bella ngejalanin hidup terkutuk jadi vampir.

Bella memohon Edward untuk mengubahnya jadi vampir. Edward yang masih marah mengajukan syarat kalo dia hanya mau menjadikan Bella vampir bila Bella mau menikah dengannya. Bella yang belum mau merit menolak permintaan Edward itu. Dan Edward tetep bersikukuh ga mau mengubah Bella jadi vampir sebelum Bella jadi istrinya. Ah ya, singkatnya, mereka nunggu dulu sampai Bella lulus SMU baru deh didiskusikan lagi soal perkawinan itu, cuz Bella pengennya dijadikan vampir hanya oleh Edward.

Edward dan keluarganya balik lagi ke Forks. Rosalie minta maaf pada Bella soal info jatuhnya Bella dari tebing yang keliru. Edward dan Bella pun kembali jadi sepasang kekasih dan mereka menghabiskan masa SMU yang hepi di Forks High School. Jacob yang patah hati mengembalikan motor Bella dan ia mengingatkan pada Edward soal kesepakatan yang telah dibuat nenek moyang Jacob dengan keluarga Cullen. Edward mengucapkan terima kasih pada Jacob karena udah menjaga Bella selama ini dan ga perlu mengkhawatirkan soal kesepakatan itu. Wah disinilah dilemanya. Bella ingin diubah jadi vampir, tapi kalo jadi digigit, berarti Edward udah melanggar kesepakatan dan itu berarti para werewolf akan memburu keluarga Cullen selamanya.

Fiiuuh...

Eniwei, film New Moon sudah mulai syuting sejak Maret 2009 ini dan dikabarkan akan sangat spektakuler. Moga-moga aja yah filmnya bisa sesuai abis sama novelnya cuz tiap bagiannya tuh sayang banget kalo ga ditampilkan, apalagi di novel nya kan ada bagian cliff-diving, kebut-kebutan dengan motorcycle, munculnya para werewolf, Laurent yang dikejar-kejar werewolf, pengejaran ke Volterra dan bahkan figur keluarga Volturi yang fantastis itu tentunya bakalan sangat menarik kalo dimunculkan semua.

Cast di New Moon ini juga masih sama dengan yang di Twilight, kayak Kristen Stewart sebagai Isabella Swan, Robert Pattinson sebagai Edward Cullen, Taylor Lautner sebagai Jacob Black, temen-temen Bella juga masih diperankan orang-orang yang sama demikian juga anggota keluarga Cullen, pemain-pemain baru tentu aja untuk memerankan keempat temennya Jacob sebagai werewolf. Kerennya lagi, Dakota Fanning akan berperan sebagai Jane, vampir kecil anggota keluarga Volturi yang punya kemampuan melumpuhkan lawan hanya dengan memandangnya.

dan untuk kelanjutnya dapat d tonton di 21 atu di situsnya http://www.twilightthemovie.com/


Harry Potter and the Half-Blood Prince

Diposting oleh no


Harry Potter and the Half-Blood Prince adalah film keenam dari seri film Harry Potter yang didasarkan pada novel berjudul sama karya J. K. Rowling. Film ini disutradarai oleh David Yates yang juga menyutradarai film kelima, The Order of the Phoenix. Produser film adalah David Heyman dan David Barron[5], dengan Steve Kloves sebagai penulis skenario film, yang juga menulis skenario empat film pertama.[6] Pengambilan gambar dimulai pada 24 September 2007 dan film ini dirilis di bioskop-bioskop seluruh dunia pada 15 Juli 2009. Di Indonesia, film ini dirilis pada 16 Juli 2009.

Film ini dibuka dengan kesuksesan komersial dan memecahkan rekor pendapatan film pembukaan terbesar sepanjang masa. Dalam lima hari film ini juga memecahkan rekor pendapatan lima hari terbesar dari seluruh dunia. Film ini juga didedikasikan untuk aktor Rob Knox, yang memerankan Marcus Belby dalam film ini, dan terbunuh pada Mei 2008।


प्लाट


Khawatir dengan pengalaman pertemuannya dengan Voldemort di Kementerian Sihir, Harry Potter merasa enggan untuk kembali ke Hogwarts. Dumbledore mendorongnya untuk kembali, setelah mengajaknya untuk menemui seorang mantan guru Hogwarts, Horace Slughorn. Dengan bantuan Harry, ia berhasil membujuk Slughorn agar mau kembali mengajar di Hogwarts.

Sementara itu, Pelahap Maut mulai menimbulkan kerusakan baik di kalangan Muggle (masyarakat manusia biasa non-sihir) maupun Penyihir. Mereka menghancurkan Jembatan Millennium serta menculik pembuat tongkat sihir Mr. Ollivander dan menghancurkan tokonya di Diagon Alley.

Bellatrix Lestrange berhasil membujuk Severus Snape untuk melakukan Sumpah Tak Terlanggar dengan ibu Draco Malfoy, Narcissa. Sumpah ini memastikan agar Snape melindungi Draco dan menyelesaikan tugas yang diberikan Voldemort kepada Draco, jika Draco gagal melakukannya.

Harry, Ron, dan Hermione, ketika sedang berada di Diagon Alley, mengikuti lalu melihat Draco memeasuki toko Borgin and Burkes dan mengambil bagian dalam sebuah ritual bersama kelompok Pelahap Maut. Selanjutnya, ketiga sahabat ini terus mewaspadai tindak-tanduk Draco.

Di Hogwarts, sekolah diamankan secara ketat baik oleh pihak sekolah maupun Kementerian Sihir untuk memastikan agar Pelahap Maut tidak dapat mendekati sekolah tersebut. Dengan kembalinya Slughorn mengajar Ramuan, Snape kini mendapatkan posisi untuk mengajar Pertahanan Terhadap Ilmu Hitam. Profesor McGonagall mendorong Harry dan Ron untuk mengambil kelas Ramuan, yang kini diajar Slughorn yang mau menerima siswa dengan nilai OWL yang lebih rendah. Harry dan Ron, yang tidak membeli buku teks karena tidak menduga bahwa mereka dapat mengambil kelas itu, dipinjami buku teksnya dari kelas Ramuan.

Buku pinjaman Harry sudah dibubuhi tulisan-tulisan petunjuk yang lebih tepat untuk membuat ramuan dan mantra-mantra lain, dan dengan segera membuat Harry menjadi siswa Ramuan nomor satu melebihi siswa lainnya di kelasnya. Harry menemukan di sampulnya bahwa buku itu pernah dimiliki oleh "Pangeran Berdarah-Campuran". Hermione mencari di perpustakaan namun tidak dapat menemukan apa-apa mengenai nama ini. Setelah mengikuti petunjuk tulisan 'Pangeran Berdarah-Campuran', Harry kemudian berhasil memenangkan hadiah cairan keberuntungan, Felix Felicis, dari Profesor Slughorn karena keberhasilannya membuat sebuah ramuan yang sangat sulit.

Ketika akan mengikuti pertandingan Quidditch, Ron merasa gugup. Harry berbuat seolah-olah ia menambahkan cairan keberutungan ke minuman Ron, untuk menaikkan kepercayaan diri Ron. Akibatnya, Ron sukses besar menjadi kiper Quidditch dari tim Gryffindor, dan mendapatkan cinta Lavender Brown. Keduanya berciuman di pesta perayaan kemenangan Gryffindor di Ruang Rekreasi. Hermione yang melihat ini, lari meninggalkan ruangan itu sambil menangis, diikuti oleh Harry. Kepada Harry, Hermione mengakui bahwa ia memiliki perasaan kepada Ron dan mengerti bagaimana perasaan Harry ketika Ginny, yang ditaksirnya, berciuman dengan Dean Thomas.

Pada liburan Natal, Harry menghabiskan liburannya bersama keluarga Weasley, sambil berdiskusi bersama Mr. Weasley, Remus Lupin, dan Tonks mengenai situasi Hogwarts. Tiba-tiba terjadi serangan Pelahap Maut yang hendak menculik Harry. Mereka berhasil menggagalkan upaya Pelahap Maut itu, namun rumah keluarga Weasley, The Burrows, meledak dan terbakar. Kejadian ini menyebabkan Harry menyesali diri karena dialah yang menimbulkan bahaya kepada orang-orang yang disayanginya.

Dumbledore mengungkapkan memori Tom Riddle—nama asli Voldemort—melalui Pensieve kepada Harry, juga memori Slughorn di mana Riddle menanyakan mengenai suatu Sihir Hitam. Sayangnya memori itu telah diubah Slughorn sehingga tidak diketahui sihir hitam apa yang dibicarakan Slughorn dengan Riddle. Dumbledore mengatakan bahwa Slughorn mungkin takut akan konsekuensinya jika pembicaraan ini terungkap. Dumbledore juga percaya bahwa jika Sihir Hitam yang dibicarakan ini terungkap, maka mereka akan memiliki jalan untuk mengalahkan Voldemort. Karenanya, Dumbledore menyuruh Harry untuk berusaha mendekati Slughorn supaya akhirnya ia mau memberikan memori yang asli.

Dengan menggunakan cairan keberuntungan Felix Felicis yang dimenangkannya pada awal tahun masuk sekolah, Harry 'secara beruntung' berhasil mempertemukan Slughorn dengan Hagrid. Keduanya mabuk setelah upacara penguburan laba-laba raksasa Aragog milik Hagrid, dan Harry berhasil membujuk dan meyakinkan Slughorn untuk memberikan memori yang sesungguhnya.

Memori ini mengungkapkan bahwa Riddle menanyakan mengenai Horcrux, sebuah cara dalam Sihir Hitam untuk membagi jiwa ke dalam Horcrux sehingga pembuatnya tidak dapat mati selama Horcruxnya tidak dihancurkan. Dumbledore mengungkapkan bahwa Buku Harian Riddle (yang dihancurkan Harry pada buku kedua) dan sebuah Cincin milik ibu Voldemort adalah dua dari keenam Horcrux yang dibuat Riddle. Mereka harus mencari seluruh Horcrux dan menghancurkan semuanya supaya Voldemort dapat dikalahkan.

Harry kemudian semakin mencurigai tindak-tanduk Draco, mengikutinya di sekolah, tapi gagal untuk mengetahui apa yang direncanakan oleh Draco. Harry percaya bahwa Draco ada dibalik dua upaya untuk membahayakan hidup Dumbledore: yang pertama melalui kalung mematikan yang dititipkan oleh entah siapa kepada Katie Bell (di bawah Kutukan Imperius) untuk diberikan kepada Dumbledore sebagai hadiah; yang kedua melalui sebuah botol minuman Mead beracun yang hendak dihadiahkan Slughorn, juga terkena kutukan yang sama, kepada Dumbledore. Kejadian yang kedua ini diketahui secara tidak sengaja ketika minuman itu diminum oleh Ron.

Ron kemudian dirawat di rumah sakit, dan ketika sedang tidak sadar, ia mengigaukan nama Hermione di hadapan Lavender, yang langsung patah hati. Setelah insiden ini, Harry memojokkan Draco di sebuah toilet dan bertarung dengannya di sana. Harry menggunakan mantera Sectumsempra, yang pernah dibacanya di buku milik Pangeran Berdarah-Campuran. Mantera itu dengan hebat melukai dan membahayakan jiwa Draco. Snape tiba dengan segera, terbawa oleh Sumpah Tak Terlanggarnya, dan menyembuhkan Draco sementara Harry pergi tergesa-gesa. Ginny meyakinkan Harry untuk menyembunyikan buku itu di Kamar Kebutuhan untuk menghindarkan dirinya dari menggunakan buku itu lagi. Di Kamar itu, mereka menemukan Lemari Penghilang, yang sedang diusahakan perbaikannya oleh Draco, namun baik Harry maupun Ginny sama sekali tidak menyadari mengenainya. Ginny menyembunyikan buku itu dan kemudian berciuman dengan Harry.

Dumbledore mengajak Harry untuk membantunya menemukan salah satu Horcrux lainnya, di sebuah tempat yang baru diketahuinya. Keduanya ber-apparate ke sebuah tebing tepi laut, dan masuk ke sebuah gua tempat Horcrux itu disembunyikan. Di tengah-tengah danau di dalam gua itu terdapat sebuah pulau kristal kecil, dan mereka menemukan sebuah ceruk berisi cairan beracun yang di dasarnya terdapat Horcrux itu. Untuk dapat mengambil Horcruxnya, cairan itu harus diminum. Dumbledore menyuruh Harry untuk memaksa dirinya tetap minum cairan beracun itu, karena ia mengetahui bahwa cairan itu dapat mengubah pikiran. Dumbledore menghabiskan cairan beracun itu dengan dibantu-paksa diminumkan oleh Harry. Setelah habis, sementara Dumbledore memulihkan diri dari cairan itu, Harry meraih Horcrux yang berbentuk kalung liontin potret. Saat itu, sangat banyak Inferi (mayat hidup) bergerak dari dasar danau dan menyerang mereka. Dumbledore berhasil kembali ke kesadarannya tepat pada waktunya dan membakar semua Inferi itu, lalu keduanya ber-apparate kembali ke Menara Astronomi di Hogwarts.

Dumbledore, yang masih lemah akibat minum cairan beracun itu, menyuruh Harry untuk memanggilkan Snape. Namun sebelum Harry sempat pergi, terdengar langkah-langkah kaki dan Dumbledore menyuruh Harry untuk bersembunyi di sisi bawah tingkap Menara itu. Suara langkah kaki itu ternyata adalah Draco, yang bersiap untuk membunuh Dumbledore atas perintah Voldemort, tetapi—dari dalam dirinya—ia tidak dapat melakukannya. Sementara itu, Lemari Penghilang telah berhasil diperbaiki sehingga Bellatrix dan para Pelahap Maut lainnya berhasil memasuki Hogwarts melalui Lemari pasangannya di toko Borgin and Burkes, dan menggabungkan diri dengan Draco di Menara berhadapan dengan Dumbledore. Snape secara diam-diam datang melalui tingkap bawah tempat Harry bersembunyi, memberi isyarat agar Harry tetap diam, lalu naik ke atas dan bergabung dengan Pelahap Maut lainnya. Snape lalu melontarkan kutukan Avada Kedavra terhadap Dumbledore yang langsung membunuhnya. Kutukan itu menghantam Dumbledore dan melempar tubuh Dumbledore jatuh ke bawah dari sisi Menara. Snape, Draco, dan Pelahap Maut lainnya meninggalkan sekolah, Bellatrix melontarkan lambang Pelahap Maut ke atas sekolah, lalu menghancurkan Aula Besar, dan membakar pondok Hagrid sambil tertawa riang.

Harry berusaha untuk menghentikan mereka, dan menyerang Snape menggunakan mantera Sectumsempra. Namun Snape menangkis mantera itu dan berhasil menjatuhkan Harry. Sebelum pergi, Snape mengatakan bahwa dialah pencipta mantera Sectumsempra dan bahwa dialah 'Pangeran Berdarah-Campuran' itu.

Para staf guru dan murid-murid Hogwarts berkabung atas kematian Dumbledore dan Ginny menghibur Harry atas kejadian itu. Ketika ditanya, Harry sama sekali menolak untuk mengatakan kepada Profesor McGonagall mengenai apa yang dilakukannya bersama Dumbledore.

Belakangan, Harry mengungkapkan kepada Ron dan Hermione bahwa Horcrux yang ditemukannya bersama Dumbledore itu adalah palsu, berisikan sebuah pesan dari "R.A.B." yang menyatakan bahwa R.A.B. ini telah mengambil Horcrux itu dan berharap agar Voldemort tidak lagi dapat hidup abadi. Harry memberi tahu kedua rekannya bahwa ia tidak akan kembali ke sekolah pada tahun yang akan datang, dan sebaliknya akan mencari R.A.B. dan Horcrux-Horcrux lainnya supaya Voldemort pada akhirnya dapat dibinasakan. Ron dan Hermione mengingatkan Harry bahwa mereka adalah sahabat-sahabatnya dan mereka akan turut pergi bersama Harry dalam misinya itu.

Film ini diakhiri dengan ketiga sahabat itu melihat Fawkes, burung Phoenix milik Dumbledore, terbang menjauh dari batas sekolah Hogwarts.



DAN UNTUK LEBIH JELASNYA SILAKAN KLIK DISINI

Diposting oleh no

dasar hukum L/C

Diposting oleh no

hm .......
kali ini saya mau meberikan sedikit informasi tentang l/c,
berikut ini uraianya...




Dasar hukum dari suatu L/C adalah klausula dalam kontrak jual beli yang menundukkan diri kepada Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (disingkat UCP), hukum setempat (di Indonesia termasuk peraturan di bidang perbankan), dan kebiasaan dalam perdagangan (trade usage). International Chamber of Commerce (ICC) pada tahun 1933 telah menyeragamkan L/C dengan terbentuknya Uniform Customs and Practices for Documentary Credir (UCP).


UCP pertama diterbitkan pada tahun 1933 dengan brosur Nomor 82. Selanjutnya UCP pertama itu mengalami revisi-revisi agar memenuhi kebutuhan bisnis internasional yang terus berkembang. Revisi pertama terjadi pada tahun 1951, kedua pada tahun 1962, ketiga pada tahun 1972, keempat pada tahun 1983 yang dikenal dengan nama UCP 400, dan kelima atau terakhir pada tahun 1993 dengan terbitan Nomor 500 sehingga lebih populer dengan sebutan UCP 500.
Secara umum materi pokok Sales Contract berisi hal-hal berikut ini.
1. Nama Penjual (Seller)
2. Nama Pembeli (Buyer)
3. Barang yang diperjualbelikan dengan spesifikasi tertentu (berat, ukuran, kualitas, packing, dll.)
4. Harga
5. Ketentuan Penjualan (Commercial Terms)
a. FOB (Free on Board)
b. C & F (Cost and Freight)
c. CIF (Cost Insurance & Freight)
6. Pelabuhan Asal
7. Pelabuhan Tujuan
8. Transportasi
Pengalihan diperbolehkan/dilarang (Transhipment: Allowed/ Prohibited)
9. Pengiriman Barang
10. Ketentuan Pembayaran
a. L/C : Letter of Credit
b. D/P : Document Againts Payment
c. D/A : Document Againts Acceptance
11. Sertifikat-sertifikat
a. COO (Certificate of Origin)
b. Export License
12. Dan lain-lain yang dianggap perlu.
Mekanisme L/C secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Diadakan kontrak jual beli antara penjual kepada pembeli dalam jual beli mana pembeli diwajibkan membuka L/C.
2. Kemudian pembeli mengajukan aplikasi L/C kepada Bank Devisa langganannya untuk manfaat pihak penjual.
3. Bank penerbit mengirim surat L/C kepada penikmat melalui bank korepondennya di negara penikmat.
4. Advising bank memberitahu penikmat bahwa kepadanya telah dibuka L/C.
5. Setelah penikmat menerima L/C, dia lantas mengirim barang kepada pembeli.
6. Dokumen asli diserahkan kepada advising bank dan duplikat dikirim kepada pembeli.
7. Dilakukan pembayaran oleh advising bank setelah meneliti kelengkapan dokumen.
8. Dokumen yang telah diterima oleh advising bank kemudian dikirim ke issuing bank.
9. Setelah menerima dokumen-dokumen issuing bank membayar kepada advising bank.
10. Pembuka kredit membayar semua kewajiban kepada issuing bank setekah dinotifikasi oleh issuing bank bahwa semua dokumen telah datang.
11. Issuing bank mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit, berdasarkan dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut.
Tahapan pembayaran dengan L/C secara ringkas sebagai berikut:
a. Penjual dan pembeli di luar negeri setuju dalam sales contract bahwa payment dilakukan menurut documentary credit.
b. Pembeli memberikan instruksi kepada bank di kediamannya (The Issuing Bank) untuk membuka documentary credit untuk penjual.
c. The Issuing Bank mengatur dengan bank di domisili penjual (Correspondent Bank) untuk melakukan negosiasi, menerima, atau membayar exporter draft atas penyerahan dari dokumen pengapalan.
d. Correspondent Bank memberitahu kepada penjual untuk menegosiasi, menerima, atau membayar exporter draft atas penyerahan dokumen pengapalan.
Beberapa risiko umum L/C adalah:
1. Barang yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan yang diinginkan. Padahal ketepatan barang ini sangat penting dalam ekspor/impor yang menggunakan L/C karena pembayaran semata-mata didasarkan pada dokumen bukan pada barang.
2. Opening bank sengaja tidak membayar (default)
3. Situasi dan kondisi negara salah satu atau beberapa pihak yang terkait tidak baik sehingga mengakibatkan L/C tidak dibayar (high country risk)
Selain beberapa risiko di atas dikenal juga risiko fasilitas. Dalam kaitan ini risiko terjadi karena kegagalan nasabah melunasi kewajiban pembayaran Sight L/C maupun Usance L/C yang telah jatuh tempo. Kegagalan ini kebanyakan disebabkan beberapa hal berikut ini.
1. Kondisi keuangan (cash flow) debitur  Credit Risk
2. Pengaruh forex (jatuhnya nilai IDR)  Exchange Risk
3. Barang yang diimpor tidak laku(ULC)  Commercial Risk
4. kondisi ekonomi, sosial, politik, keamanan Country Risk
Sengketa
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tentu menghendaki segala sesuatu berjalan dengan baik tanpa masalah apapun terlebih berupa sengketa. Akan tetapi, pada kenyataannya hidup ini tidak pernah luput dari masalah. Tidak heran tidak hanya masalah yang muncul melainkan sengketa juga.
Beberapa diantara masalah/sengketa itu hadir tanpa dikehendaki atau tidak dapat dicegah oleh seseorang sebab bermula dari pihak lain. Dengan demikian tidak ada seorang pun dapat memastikan dirinya akan senantiasa luput dari sengketa. Sehubungan dengan kenyataan itu setiap orang nampaknya perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi masalah dan/atau sengketa sehingga tetap dapat menjaga kepentingannya. Bahkan pada saat-saat tertentu seseorang perlu mempunyai kemampuan untuk melihat masalah atau sengketa sebagai sebuah peluang yang mesti dimanfaatkan bukan sekedar masalah yang harus dihindari. Sebagai sebuah peluang yang dapat dimanfaatkan sudah selayaknya kita mengenal seluk beluk penyelesaian sengketa.
Ibarat pisau yang dapat bermanfaat jika digunakan secara benar dan merugikan orang lain serta diri sendiri jika digunakan secara salah demikian pulalah penyelesaian sengketa. Dengan mengetahui beberapa segi penting penyelesaian sengketa diharapkan akan memiliki dasar pertimbangan untuk menggunakan penyelesaian sengketa secara tepat. Kapan harus menggunakan cara-cara penyelesaian sengketa, kapan harus menghindari. Kalau pun sudah yakin perlu memanfaatkan penyelesaian sengketa masih harus memilih cara penyelesaian sengketa yang paling tepat di antara cara-cara yang ada.
Sengketa dapat terjadi karena berbagai sebab, terutama perbuatan melawan hukum dan cidera janji (wanprestasi). Terhadap sengketa yang terjadi pihak-pihak yang terkait dapat menaruh berbagai keinginan atau harapan. Keinginan ini sangat berpengaruh pada upaya-upaya penyelesaian sengketa terutama pilihan terhadap cara-cara penyelesaian yang ada. Hal ini berkaitan erat dengan putusan yang dapat dihasilkan dari masing-masing cara penyelesian berbeda satu sama lain. Kekeliruan atas pilihan cara penyelesaian bukan hanya dapat menyebabkan ketidakpuasan melainkan kegagalan. Penyelesaian perbuatan melawan hukum dapat diselesaian melalui pengadilan sedangkan wanprestasi melalui pengadilan negeri, arbitrase, atau cara-cara lain yang tersedia.
Secara garis besar dikenal dua kelompok besar penyelesaian sengketa, yaitu melalui persidangan di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Menurut pengalaman dan pengamatan, beberapa permasalahan, terutama permasalahan keluarga dan bisnis, lebih baik diselesaikan di luar pengadilan. Terdapat berbagai alasan yang mendukung pilihan ini, seperti kemungkinan untuk tetap menjaga hubungan baik di antara pihak-pihak yang bermasalah.
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara litigasi atau penyelesaian di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonis (saling berlawanan satu sama lain). Penyelesaian sengketa bisnis model ini tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
Hukum acara perdata mengenal dua kewenangan, yaitu: a. wewenang mutlak, dan b. wewenang relatif. Wewenang mutlak menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macam pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechtsmacht).
Wewenang relatif menyangkut pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, terutama tergantung tempat tinggal tergugat (distributie van rechtsmacht). Dalam literatur ditemukan istilah lain, yaitu kekuasaan yang bersifat bulat atau absolut (absolute kompetentie) dan kekuasaan yang bersifat terperinci atau relatief (relatieve kompetentie).
Kekuasaan (wewenang) absolut dinamakan juga atribusi kekuasaan menyangkut wewenang berbagai jenis pengadilan dalam suatu negara dan lazim diatur dalam undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan badan-badan pengadilan. Sedangkan kekuasaan relatif atau distribusi kekuasaan yaitu pembagian kekuasaan antara badan-badangn pengadilan yang sejenis lazim diatur dalam undang-undang tentang hukum acara.
Orang yang merasa haknya dilanggar disebut penggugat dan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang disebut tergugat. Apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, mereka disebut penggugat I, penggugat II, penggugat III, dan seterusnya. Demikian pula jika ada banyak tergugat, mereka disebut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan seterusnya.
Selain itu, dikenal juga turut tergugat, yaitu orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu tetapi demi kelengkapan suatu gugatan harus diukutsertakan. Dalam petitum turut tergugat ini hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
Mengenai hal di atas Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata berpendapat sebagai berikut.
Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Sengaja dipakai perkataan “merasa” dan “dirasa” oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat.
Surat gugat ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya dan memuat tanggal gugatan, nama, tempat tinggal, jabatan penggugat dan tergugat. Gugatan mesti memuat penjelasan mengenai permasalahan dan dasar dengan jelas (Fundamentum Petendi atau Posita). Posita terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan hukum. Selain itu gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal yang ingin diputuskan, ditetapkan, atau diperintahkan oleh hakim.
Perkara di pengadilan tidak hanya berupa gugatan, melainkan dikenal juga permohonan. Perbedaan utama antara gugatan dengan permohonan adalah sengketa atau konflik. Dalam gugatan terdapat sengketa sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa. Oleh karena itu, putusan hakim dalam permohonan berupa penetapan atau putusan declaratoir saja, yaitu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja. Pada hakikatnya setiap orang boleb berperkara di depan pengadilan, kecuali orang yang belum dewasa (diwakili orang tua atau wali) dan sakit ingatan (diwakili pengampu).
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, terhadap suatu sengketa pihak-pihak yang terkait dapat memiliki beraneka ragam keinginan. Jika penyelesaian melalui pengadilan menjadi pilihan maka keinginan itu dituangkan dalam suatu dokumen yang disebut gugatan. Putusan hakim atas suatu gugatan berupa penghukuman (condemmnator). Putusan semacam ini akan memuat pengakuan tentang hak penggugat dari pihak lain. Jika tergugat tidak mau melaksanakan putusan ini secara suka rela maka dapat dipaksakan melalui eksekusi.
Tujuan dari suatu gugatan disampaikan dalam bentuk tuntutan (petitum) yang merupakan permintaan kepada hakim untuk diputuskan. Petitum mesti dibuat secara jelas dan tegas serta tidak ada pertentangan satu sama lain. Remember that good writing makes the reader’s job easy; bad writing makes it hard.
Tuntutan dapat berupa tuntutan pokok, tuntutan tambahan, dan tuntutan provisional. Adapun alasan yang dapat dipakai untuk pengajuan gugatan adalah: Wanprestasi oleh debitur, perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), dan kebatalan.
Suatu gugatan mesti memenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu syarat formal dan syarat material. Syarat formal mencakup formalitas yang mesti dipenuhi suatu gugatan, yaitu: tempat dan tanggal surat gugatan, pemberian materai, tanda tangan pengugat atau kuasa. Sedangkan syarat material meliputi: identitas para pihak dan posita (fundamentum petendi). Posita berisi dasar dan alasan pengajuan gugatan yang biasanya terdiri dari dua bagian: 1. Uraian kejadian yang disengketakan (factual grounds). 2. Uraian tentang dasar hukum gugatan (legal grounds). Posita akan meliputi objek perkara, fakta hukum, kualifikasi perbuatan tergugat, uraian kerugian, dan petitum.
Pada saat ini dapat dikatakan sebagian besar gugatan dilakukan secara tertulis meskipun dimungkinan secara lisan. Gugatan secara tertulis disampaikan melalui surat kepada Ketua Pengadilan. Demikian juga dengan gugatan secara lisan disampaikan kepada Ketua Pengadilan.
Persidangan di pengadilan secara umum akan terdiri dari tahapan berikut ini. Pada persidangan pertama hakim akan mengusahakan perdamaian di antara para pihak yang bersengketa. Apabila tidak tercapai perdamaian kemudian dilakukan pembacaan gugatan oleh penggugat.
Persidangan kedua merupakan kesempatan bagi tergugat untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban atas gugatan yang disampaikan penggugat pada sidang pertama. Hal-hal yang dapat disampaikan tergugat dalam jawaban meliputi hal-hal berikut ini.
Eksepsi atau tangkisan yaitu tanggapan atau jawaban atas formalitas gugatan yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Eksepsi dapat meliputi eksepsi material dan prosesual. Eksepsi material terdiri dari eksepsi dilatoir dan peremtoir. Eksepsi dilatoir didasarkan pada ketentuan hukum material berupa keinginan agar dilakukan penundaan pemeriksaan gugatan oleh pengadilan. Sedangkan eksepsi peremtoir dimaksudkan untuk menggagalkan gugatan.
Adapun eksepsi prosesual berkaitan dengan hukum formal yang meliputi eksepsi declinator, litispendensi, nebis in idem, plurium litis consortium, diskualifikator. Eksepsi declinator berkaitan dengan kewenangan pengadilan mengadili perkara berkaitan dengan kompetensi absolutdan relatif. Eksepsi litispendensi merupakan pernyataan bahwa perkara yang diajukan pernah diperiksa tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Eksepsi plurium litis consortium merupakan pernyataan agar gugatan ditolak karena mengandung cacat formal seperti kesalahan pihak yang digugat. Eksepsi diskualifikator merupakan pernyataan tentang ketidakwenangan penguggat untuk mengajukan gugatan kepada penggugat.
Selain eksepsi disampaikan juga jawaban atas pokok perkara (konpensi) yang memuat pengakuan atau pembenaran dalil yang disampaikan penggugat, sangkalan atas dalil yang dikemukakan penggugat, atau fakta baru yang belum disampaikan penggugat dalam gugatan. Selain itu tergugat dapat menyampaikan gugatan balik (rekonpensi). Dengan adanya rekonpesi terdapat gabungan dua tuntutan, tuntutan dari penggugat dan tuntutan dari tergugat. Tujuan dari rekonpensi untuk menghemat biaya, mempermudah prosedur, dan menghindari putusan yang bertentangan mengenai perkara yang mempunyai dasar atau hubungan hukum yang sama.
Selanjutnya pada sidang ketiga penggugat berkesempatan menyampaikan jawaban balasan (replik). Selain itu, penggugat jika ada rekopensi sebagai tergugat dan rekonpensi dapat menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang dikemukan tergugat dalam gugatan rekonpensi.
Pada sidang keempat tergugat menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam replik. Jika tergugat mengajukan rekonpensi maka tergugat juga dapat mengajukan duplik atas replik yang dikemukakan penggugat sebagai tergugat dalam rekonpensi.
Pada sidang kelima penggugat menyampaikan bukti-bukti untuk membenarkan dalil-dalil yang telah disampaikan pada sidang-sidang sebelumnya.
Pada sidang keenam tergugat menyampaikan bukti-bukti untuk menyangkal dalil-dalil yang disampaikan penggugat sekaligus menyampaikan bukti-bukti atas dalil yang disampaikan dalam rekonpensi. Pada persidangan ini kepada para pihak yang bersengkera diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan atau sangkalan atas bukti-bukti yang diajukan pihak lain.
Selanjutnya pada sidang ketujuh para pihak menyampaikan kesimpulan dari sidang-sidang yang telah dilaksanakan. Akhirnya, pada sidang kedelapan hakim pengadilan negeri akan menjatuhan putusan atas perkara yang diperiksa.
Mengenai putusan dikenal ada dua jenis: putusan sela (interlocutoir beslag) dan putusan akhir (eind beslag). Putusan sela merupakan putusan hakim yang dijatuhkan sebelum putusan akhir.
Ada tiga putusan sela: 1. Putusan prepator, yaitu putusan untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan tetapi tidak mempengaruhi pokok perkara. 2. Putusan interlokator, yaitu putusan yang berisi perintah pembuktian yang mempengaruhi pokok perkara. 3. Putusan provisional, yaitu putusan yang berupa tindakan sementara untuk kepentingan salah satu pihak yang bersengketa.
Sementara itu, putusan akhir merupakan putusan hakim mengenai pokok perkara yang merupakan akhir dari tingkat pengadilan tertentu. Putusan akhir meliputi putusan verstek, putusan deklarator (menerangkan suatu keadaan hukum), putusan konstitutip (menghapuskan suatu keadaan hukum), putusan kondemnator (menghukum salah satu pihak yang bersengketa), dan putusan kontradiktor.
Jika para pihak yang bersengketa di pengadilan negeri merasa tidak puas atas putusan hakim, dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang membawahi pengadilan negeri tersebut. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahu apabila putusan diucapkan tanpa kehadiran pihak.
Jika ada pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan banding dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi merupakan upaya hukum terakhir bagi pihak-pihak yang bersengketa. Berbeda dengan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang memeriksa perkara (judex factie), mahkamah agung hanya akan memerika masalah hukum dan penerapan hukum (judex juris). Dalam kasasi tidak ada lagi pemeriksaaan bukti-bukti. Adapun alasan pengajuan kasasi adalah: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai menuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dikenal juga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). PK dapat diajukan untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti-bukti baru (novum). Adapun alasan PK meliputi:
1. Putusan terdahulu didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu.
2. Ditemukan bukti baru
3. Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
4. Ada bagian dari tuntutan yang belum diputus
5. Putusan bertentangan satu sama lain padahal yang berperkara sama, persoalan sama, dasar hukum sama, jenis pengadilan sama, tingkat pengadilan sama.
6. Terdapat kekhilapan atau kekeliruan.
Terhadap permohonan PK ini Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan berupa permohonan PK tidak dapat diterima, permohonan PK ditolak, atau permohonan PK dikabulkan. Setelah PK tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan demikian setelah PK setiap pihak yang bersengketa harus menaati dan melaksanakan putusan.
Dari uraian yang telah disampaikan dapat dikatakan tidaklah terlalu mudah menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dari segi waktu cukup lama, demikian pual dari segia biaya akan cukup mahal. Oleh karena itu pencegahan sengketa selalu saja lebih baik dari pada menyelesaikaan sengketa. Jangankan pihak-pihak yang berperkara, para pengacara pun sering kali merasa enggan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Tidak heran kalau ada pengacara yang kemudian tidak mau lagi menjadi pengacara justru setelah menyelesaikan suatu sengketa melalui pengadilan meskipun berada di pihak yang memang. The truth is, I never wanted to be a lawyer anyway.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Sebagaimana telah disampaikan di muka, penyelesaian sengketa melalui pengadilan masih menyisakan berbagai persoalan sehingga dirasakan perlu ada cara-cara penyelesaian sengketa lain di luar pengadilan berupa arbitrase maupun beberapa alternatif penyelesaian sengketa lain seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, atau konsiliasi. Keberadaan upaya-upaya penyelesaian ini di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama tetapi semakin populer setelah diberlakukan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).
Dalam Undang-Undang ini dikemukakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Arbitrase sejak awal diadakan sebagai sarana penyelesaian sengketa alternatif (alternatif dispute resolution) di luar pengadilan (ordinary court). Beberapa kekurangan pengadilan seperti waktu yang lama dan biaya yang mahal diharapkan dapat diatasi arbitrase. Oleh karena itu sejak semula arbitrase dirancang sebagai penyelesaian sengketa yang cepat dan murah bagi para pihak yang bersengketa (quick and lower in time and money to the parties). Akan tetapi pada kenyataannya, paling tidak menurut pengamatan saya, khususnya di Indonesia, arbitrase sulit dikatakan lebih cepat dan murah. Dalam beberapa hal pemberlakuan UU Arbitrase justeru telah menimbulkan masalah baru.
Sebagai gambaran awal dapat dikemukakan tiga putusan arbitrase yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia, yaitu: Putusan Arbitrase Swiss dalam sengketa antara Pertamina vs Karaha Bodas; Putusan Arbitrase BANI dalam sengketa jual beli kertas uang Rupiah antara Perum Peruri vs PT Pura Barutama; dan Putusan Arbitrase ad hoc dalam sengketa menyangkut sales agreement untuk pembelian material SWRCH&R yang akan digunakan untuk pembuatan bahan produk balok lempengan baja antara PT Krakatau Steel vs International Piping Product Inc (IPP). Berbagai putusan PN itu bukan hanya telah menimbulkan perdebatan baru di antara para pihak yang bersengketa, melainkan di masyarakat luas bahkan di luar negeri.
Antara arbitrase dan PN sampai sekarang tidak dapat dipisahkan sebab dalam beberapa hal masih harus “bekerjasama”, seperti dalam rangka pelaksanaan putusan arbitrase dan pembatalan putusan arbitrase. Terutama mengenai pembatalan putusan arbitrase oleh PN akhir-akhir ini semakin sering terjadi sehingga dipandang perlu untuk dicermati.
Mengenai pembatalan putusan arbitrase oleh PN dalam UU No 30 Tahun 1999 diatur di Bab VII Pasal 70-72. Dalam Pasal 70 dinyatakan bahwa terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentuka yang sengaja disembunyikan oleh pihak lawan
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
Sementara itu dalam penjelasan umum UU Arbitrase dinyatakan: “Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Kalau dibandingkan antara Pasal 70 dengan Penjelasan Umum sebenarnya dapat dikatakan tidak terdapat perbedaan, terlebih bertentangan. Meskipun demikian persoalan telah dan/atau akan dapat mungkin muncul dari kata-kata yang sebenarnya tidak secara langsung menyangkut isi pasal, yaitu antara kata-kata: “unsur-unsur sebagai berikut” (Pasal 70) dan “antara lain” (Penjelasan Umum). Kata-kata “unsur-unsur sebagai berikut” dalam Pasal 70 mengandung pengertian terbatas (limited). Sedangkan kata-kata “antara lain” dalam Penjelasan Umum dapat memberikan pengertian tidak terbatas (unlimited).
PN Jakarta Pusat ketika memutus sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas tidak memakai tiga alasan pembatalan yang disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase dengan argumentasi bahwa berdasarkan penjelasan umum UU Arbitrase terbuka kemungkinan dipakai alasan lain untuk membatalkan putusan arbitrase.
Sementara itu dalam putusan Mahkamah Agung No 01/Banding/Wasit/2001 dalam perkara antara Ssangyong Engineering & Construction dan PT Murinda Iron Steel melawan PT Danareksa Jakarta Internasional ditegaskan bahwa Pasal 70 UU Arbitrase menyebutkan secara limitatif hal-hal yang menjadi alasan permohonan pembatalan.
Kemudian patut diperhatikan Putusan Mahkamah Agung No 06/Banding/Wasit/2001 tentang perkara antara PT Twink Pratama vs PT Coca Cola Amatil Indonesia dkk. Dalam Putusan ini diadakan analisis materil dengan cara melakukan penyaringan dan penilaian terhadap alasan-alasan pembatalan yang diajukan untuk memastikan bukti-bukti sungguh-sungguh memenuhi unsur yang dimaksud Pasal 70 UU Arbitrase. Hasilnya ternyata dokumen yang diajukan oleh pemohon pembatalan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 70 UU Arbitrase. Dengan demikian dapat dikatakan pemenuhan unsur-unsur yang dimuat dalam Pasal 70 Arbitrase merupakan keharusan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Negosiasi adalah proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.